Riauaktual.com - PT Siberida Subur (SS) yang beroperasi di Indragiri Hulu (Inhu) disebut mengelola lahan perkebunan di kawasan hutan. PT SS sudah memenuhi panggilan DPRD Riau terkait persoalan itu.
Head legal PT SS Pekanbaru Afdhol mengatakan, apa yang dilakukan PT SS sejak 2007 dalam usaha perkebunan sudah memiliki izin. Mulai dari izin lokasi No. 89/2007 bulan Februari 2007, izin Usaha Perkebunan No. 92/2007 bulan februari 2007 dan izin Kelayakan Lingkungan No. 5/2008 April 2008.
Kemudian, keberadaan perizinan yang dimiliki oleh PT SS tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Riau Sri Ambar K, berdasarkan dokumen-dokumen yang telah PT SS miliki.
"Dengan kata lain PT SS telah memenuhi legalitas yang wajibkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yg berlaku. Sehingga laporan Kelompok Tani Talang Mamak Sejahtera yang mengatakan PT SS tidak memiliki legalitas dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan adalah tidak benar," kata dia, Selasa (21/7/2020).
Sementara Humas PT SS David Simanjuntak, didampingi Head legal Afdhol menambahkan, pihaknya terasa terfitnah. Karena sebelum dipanggil DPRD Riau mengenai PT SS, sebenarnya ada kasus pencurian sawit. Ia menduga, ada oknum yang sengaja mencari masalah agar kasus pencurian itu sawit dihentikan.
"Ini ada kasus pencurian sawit yang sudah dilimpahkan di Polres Inhu. Mungkin dari sana mereka cari-cari masalah supaya kasus pencurian sawit ini damai-damai aja. Kedua ada beberapa pihak yang coba menyerobot lahan PT Siberida Subur juga," jelasnya. (DON)
